Secara medis telah dibuktikan bahwa menyusui akan menmpunyai banyak manfaat baik bagi si bayi maupun bagi si ibu sendiri. Di antara manfaat bagi si bayi adalah :
Semua itu tidak masalah karna memang fungsinya untuk bayi, namun kadang -kadang sang ayah juga iri terhadap asupan ASi lewat payudara ini. Sebenarnya sang suami itu iri karna montoknya payudara sang istri namun karna sama-sama dihisapa maka Asipun kerap ikut masuk dan dinikmati oleh para suami ini. Sebagaimana manfaat bagi si ibu yang mempunyai efek merelaxasi, ketika payudara Istri dihisap suami juga akan mempunyai efek tadi tapi “plus” sebagai penambah gairah seksual istri dan terbukti bisa menambah tingkat orgasme berlipat-lipat. Sampai tindakan penghisapan tidak menjadikan pertanyaan namun ketika Asi Istri juga menjadi ”minuman “bagi sang Suami makan kita perlu belajar mengaji karna Asi telah disyariatkan menjadi garis merah dalam masalah pernikahan. Apakah sang suami tidak menjadi Muhrim ketika keseringan meminum air susu Mami?
Para Ulama sepakat bahwa Asi dari seorang perempuan akan menjadikan Mahram bagi yang disusui namun masalah muncul ketika ada beberapa hal yang perlu dikaji secara mendalam.
1. Apakah ada kadar mininal?
2. Umur yang disusui .
3. Apakah terminumnya ASI istri bisa jadikan mahram dan harus cerai??
Berikut rangkuman pendapat ulama dan sumber hadits tentang batasan minimal asupan asi yang menjadikan mahram.
Allah berfirman : “Diharamkan atas kamu (mengawini)…….. ibu-ibumu yang menyusui kamu”. (QS. An-Nisa [4]: 23 Tidak akan disebut ibu kecuali kalau yang menyusu masih kecil dan batasan kecil parameternya berdasarkan pada firman Allah ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan (QS al Baqarah [2]: 233).Dengan demikian umur dari Yang disusui mempunyai batasan dua tahun hijrah.
Dengan demikian teranglah bahwa Pernikahan tetap sah walaupun Suami sering menghisap Asi Sang Istri Karna hidup terlalu mahal untuk dilewatkan tanpa romantisme dan kenikmatan hubungan suami istri
Wallahu a’lam bisshowab
Narasi Oleh Nurkholis Ghufron
Diolah dari berbagai sumber bahan bacaan,dan tetap menerima masukan hujjah.
- Imunoglobulin akan menjadikan anak mempunyai daya tahan lebih dari anak yang tidak mendapat asupan asi.
- Kolostrum Asi dapat melindungi dari penyakit dan infeksi.
- Dan segudang manfaat Asi lainnya.
Semua itu tidak masalah karna memang fungsinya untuk bayi, namun kadang -kadang sang ayah juga iri terhadap asupan ASi lewat payudara ini. Sebenarnya sang suami itu iri karna montoknya payudara sang istri namun karna sama-sama dihisapa maka Asipun kerap ikut masuk dan dinikmati oleh para suami ini. Sebagaimana manfaat bagi si ibu yang mempunyai efek merelaxasi, ketika payudara Istri dihisap suami juga akan mempunyai efek tadi tapi “plus” sebagai penambah gairah seksual istri dan terbukti bisa menambah tingkat orgasme berlipat-lipat. Sampai tindakan penghisapan tidak menjadikan pertanyaan namun ketika Asi Istri juga menjadi ”minuman “bagi sang Suami makan kita perlu belajar mengaji karna Asi telah disyariatkan menjadi garis merah dalam masalah pernikahan. Apakah sang suami tidak menjadi Muhrim ketika keseringan meminum air susu Mami?
Para Ulama sepakat bahwa Asi dari seorang perempuan akan menjadikan Mahram bagi yang disusui namun masalah muncul ketika ada beberapa hal yang perlu dikaji secara mendalam.
1. Apakah ada kadar mininal?
2. Umur yang disusui .
3. Apakah terminumnya ASI istri bisa jadikan mahram dan harus cerai??
Berikut rangkuman pendapat ulama dan sumber hadits tentang batasan minimal asupan asi yang menjadikan mahram.
- Imam Abu Hanifah, Imam Maliik dan Imam Ahmad berpendapat tidak ada batas minimal.
- Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 5 kali asupan asi yang mengenyangkan.
- “Satu atau dua isapan tidak menyebabkan haram” (HR Muslim). dan hadist nabi yang lain ”menyusu (yang menjadi sebab haram) adalah yang masuk kedalam lambung (seperti makanan)”
- hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah ra. bahwa menyusui yang menyebabkan haram adalam lima kali menyusui.
Allah berfirman : “Diharamkan atas kamu (mengawini)…….. ibu-ibumu yang menyusui kamu”. (QS. An-Nisa [4]: 23 Tidak akan disebut ibu kecuali kalau yang menyusu masih kecil dan batasan kecil parameternya berdasarkan pada firman Allah ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan (QS al Baqarah [2]: 233).Dengan demikian umur dari Yang disusui mempunyai batasan dua tahun hijrah.
Dengan demikian teranglah bahwa Pernikahan tetap sah walaupun Suami sering menghisap Asi Sang Istri Karna hidup terlalu mahal untuk dilewatkan tanpa romantisme dan kenikmatan hubungan suami istri
Wallahu a’lam bisshowab
Narasi Oleh Nurkholis Ghufron
Diolah dari berbagai sumber bahan bacaan,dan tetap menerima masukan hujjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar